Daftar Informasi Dikecualikan - Dindukcapil Kabupaten Rembang

DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
PPID PELAKSANA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN REMBANG


LEMBAR UJIKONSEKUENSI DINAS KOMINFO KABUPATEN REMBANG     =>   Unduh
SK DIK DIKECUALIKAN DINAS KOMINFO    =>  Unduh

 

 

DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
NO
INFORMASI (BERISI INFORMASI YANG DIKECUALIKAN)
DASAR HUKUM PENGECUALIAN
KONSEKUENSI
JANGKA WAKTU PENYIMPANAN
     
APABILA DIBUKA
MANFAAT APABILA DITUTUP
 
1
2
3
4
5
6
1 Informasi topologi jaringan komunikasi dan manajemen data center −    Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008
−    Pasal 12 UU Nomor 11 Tahun 2008
−    Pasal 7 PP 85 Tahun 2012
−    Pasal 40 Perpres 85 Tahun 2018
−    Dapat mengganggu stabilitas koneksi dan operabilitas
−    Dapat mengancam keamanan informasi elektronik pemerintah
−    Kelancaran transaksi elektronik pemerintah
−    Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik
Tidak Terbatas
2 Informasi manajemen user sistem informasi dan manajemen keamanan informasi −    Pasal 17 huruf j UU Nomor 14 Tahun 2008
−    Pasal 12 UU Nomor 11 Tahun 2008
−    Pasal 7 PP 85 Tahun 2012
−    Pasal 40 Perpres 85 Tahun 2018
−    Dapat membuka akses kepada orang yang tidak berhak
−    Dapat mengancam keamanan informasi elektronik pemerintah
−    Dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan Informasi Elektronik Tidak Terbatas

 

 

 

Waktu Pelayanan:

  • Senin : 08:00 - 15:00
  • Selasa : 08:00 - 15:00
  • Rabu : 08:00 - 15:00
  • Kamis : 08:00 - 15:00
  • Jum'at : 08:00 - 10:00
  • Sabtu - Minggu : Tutup
close